Kami LBH Panca Pandawa memberikan bantuan hukum tanpa biaya, syarat: SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari lurah. LBH Panca Pandawa menyediakan pelayanan pendampingan hukum sebagai berikut:
LBH Panca Pandawa merupakan sebuah kantor hukum, pengacara, advokat dan konsultan hukum yang berkedududkan di Bali yang didirikan dan dikelola oleh pengacara muda dan berbakat, beserta dengan para praktisi-praktisi hukum yang potensial sebagai rekanan.
Dalam memberikan jasa profesional hukum, Kami selalu berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis dan juga profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang No.18 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sehingga memberikan rasa aman bagi klien dalam proses layanan jasa.
• INyoman Miarsa, SPd, SH, Cmed, CLA
• IMade Sudarsana, SH
• IMade Alit Ardika, SH
• Arius Telambanua, SH
• DR Ida Bagus Nyoman Mantra, SH, SPd, MPd