LBH Panca Pandawa Bali - Mediator, Due Diligence, Legal Auditor, Legal Corporate

LBH Panca Pandawa Bali - Mediator, Due Diligence, Legal Auditor, Legal Corporate

Kami LBH Panca Pandawa memberikan bantuan hukum tanpa biaya, syarat: SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari lurah. LBH Panca Pandawa menyediakan pelayanan pendampingan hukum sebagai berikut:

  • s Hukum Administrasi

    Hukum Administrasi adalah pengurusan legalitas pada perseroan baik tertutup atau terbuka dan penyelenggaraan pembinaan organisasi pada perseroan.
  • s Hukum Tenaga Kerja

    Bidang hukum privat yang memiliki aspek publik dan ketentuan yang wajib tunduk pada ketentuan pemerintah atau hukum publik.
  • s Hukum Pidana

    Keseluruhan dari peraturan yang termasuk dalam tindak pidana, serta penentuan hukuman yang dijatuhkan terhadap yang melanggar.
  • s Hukum Kepailitan

    Suatu kondisi ketika pihak yang berhutang tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang.

f Tentang Kami

LBH Panca Pandawa merupakan sebuah kantor hukum, pengacara, advokat dan konsultan hukum yang berkedududkan di Bali yang didirikan dan dikelola oleh pengacara muda dan berbakat, beserta dengan para praktisi-praktisi hukum yang potensial sebagai rekanan.

Dalam memberikan jasa profesional hukum, Kami selalu berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis dan juga profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang No.18 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sehingga memberikan rasa aman bagi klien dalam proses layanan jasa.

Team LBH Panca Pandawa

INyoman Miarsa, SPd, SH, Cmed, CLA
IMade Sudarsana, SH
IMade Alit Ardika, SH
Arius Telambanua, SH
DR Ida Bagus Nyoman Mantra, SH, SPd, MPd

LBH Panca Pandawa Bali - Mediator, Due Diligence, Legal Auditor, Legal Corporate

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.